News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Daftar Vonis Teddy Minahasa cs dalam Kasus Peredaran Narkoba

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Irjen Teddy Minahasa, Mami Linda dan AKBP Dody Prawiranegara. Inilah daftar vonis sejumlah terdakwa yang terlibat dalam kasus narkoba Teddy Minahasa, termasuk Dody Prawiranegara, Kasranto, hingga Mami Linda.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Syamsul Ma'arif sebesar Rp 2 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 3 bulan," ucap Hakim.

Syamsul Ma'arif juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sama seperti terdakwa lain, vonis Syamsul Ma'arif juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Syamsul Ma'arif dituntut hukuman penjara selama 17 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Terlibat Kasus Peredaran Narkotika Teddy Minahasa, Syamsul Maarif Divonis 15 Tahun Penjara

6. Janto Parluhutan

Terdakwa Aiptu Janto Parluhutan menjalani sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Vonis yang lebih rendah dari tuntutan juga dijatuhkan pada Janto Parluhutan.

Janto Parluhutan yang merupakan eks anggota Polsek Kalibaru divonis hukuman 13 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Sementara pada tuntutan jaksa, Janto Parluhutan dituntut dengan pidana 15 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga memberikan hukuman denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada polisi berpangkat Aiptu tersebut.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Janto Parluhutan terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," kata Hakim Ketua dalam sidang vonis, Rabu (10/5/2023).

Terkait vonis yang dijatuhkan, Janto Parluhutan mengatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Aiptu Janto Parluhutan Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

7. M Nasir alias Daeng

Terdakwa Muhammad Nasir alias Daeng menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Terdakwa terakhir yang dijatuhi vonis terkait kasus narkoba Teddy Minahasa adalah Muhammad Nasir alias Daeng.

Daeng merupakan teman Janto Parluhutan.

Dalam sidang, Daeng divonis 9 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 9 tahun penjara," ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu siang ini.

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Daeng sebesar Rp 2 Miliar.

"Terdakwa dihukum denda Rp 2 Miliar, dapat diganti penjara selama 3 bulan," ucap Hakim.

Daeng juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.

Sebelumnya, Daeng dituntut oleh jaksa pidana penjara selama 11 tahun.

Ia juga dibebani denda sebesar Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara.

Sama seperti rekannya, Aiptu Janto, Daeng juga masih masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

"Sama pikir-pikir," kata Daeng.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Galuh Widya W/Suci Bangun DS/Ashri Fadilla/Ibriza Fasti Ifhami)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini