TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yakni Adriel Viari Purba merespon vonis hakim untuk kedua kliennya.
Adapun pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) keduanya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar dari kasus peredaran narkoba libatkan Teddy Minahasa.
"Pada prinsipnya kami sudah mencoba yang terbaik. Klien kami juga sudah mengukapkan sebenar-benarnya. Bagaimanapun hasil putusannya saya pribadi dan kantor hukum saya tetap bangga sekali dengan Pak Dody, Bu Linda, Pak Syamsul Maarif," kata Adriel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Adriel melanjutkan karena bagaimanapun dari awal sudah ditolak LPSK sampai hari ini tetap mengungkapkan kebenaran. Tidak patah semangat.
"Tadi kita juga lihat sama-sama sepertinya Pak Dody belum puas sepertinya akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih mikir-mikir," ungkapnya.
Adriel mengatakan selepas sidang vonis kliennya. Dirinya akan langsung datang ke Polres Jakarta Barat agar menyatakan sikap.
"Jadi seminggu ini diberikan waktu oleh undang-undang kami mengajukan banding atau tidak," jelasnya.
Kemudian terkait putusan hakim yang menolak justice collaborator untuk kliennya. Menurut Adriel putusan hakim merupakan kekeliruan.
"Mengenai produser, rekomendasi LPSK dari kami dari pemahaman umum. Itu mutlak wewenang dari majelis ada beberapa perkara rekomendasinya diterima, tuntutan di dalam JPU tidak diterima. Tapi diputusan diputuskan diterima," kata Adriel.
Adriel melanjutkan begitu juga Richard Eliezer rekomendasi LPSK ada, tuntutan tidak, Majelis Hakim mempertimbangkan. Jadi warna-warni.
Baca juga: Hal yang Memberatkan dan Meringankan AKBP Dody Prawiranegara, Vonis 17 Tahun Penjara Kasus Narkotika
"Kalau majelis sebut kesalahan prosedur menurut kami keliru. Itu adalah wewenang mutlak yang diberikan Undang-Undang kepada Majelis Hakim," tutupnya.