News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Putusan Banding Kasus Obstruction of Justice, Agus Nurpatria Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria tetap dihukum dua tahun penjara berdasarkan putusan banding.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan putusan banding perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Agus Nurpatria.

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 2 tahun penjara terhadap mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri itu.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata Majelis Hakim PT DKI Jakarta Sugeng Hiyanto dalam putusannya, Rabu (10/5/2023).

Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Agus Nurpatria yang sudah dijalani selama ini.

"Memerintah terdakwa Agus Nurpatria tetap dalam tahanan," ucap hakim.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Obstruction of Justice Tewasnya Brigadir J

Adapun mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria sebelumnya resmi divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Adapun keputusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Terdakwa Obstruction of Justice Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta

Adapun vonis itu lantaran Agus Nurpatria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Agus Nurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:

1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini