Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Linda Pujiastuti sebesar Rp 2 miliar
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Selain itu, Kasranro juga dibebankan untuk membayar biaya perkara Rp 5.000.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Kompol Kasranto bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.
Hakim pun menyimpulkan bahwa Kasranto terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP
"Menyatakan terdakwa Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.
Vonis yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, yaitu 17 tahun penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim telah melayangkan tuntutan 17 tahun penjara bagi Kompol Kasranto dalam perkara peredaran narkoba ini.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun," ujar jaksa dalam persidangan Senin (27/3/2023).
Tak hanya itu, Kasranto juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.
Baca juga: Tolak Replik Jaksa, Kubu Mami Linda dan Kompol Kasranto Minta Dihukum Ringan dalam Kasus Narkoba
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan," kata jaksa.