TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52.
Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 telah dibuka pada Selasa (9/5/2023), kemaren.
Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52 perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.
Terutama bagi kalian yang belum memiliki akun Kartu Prakerja.
Apabila persyaratan dan dokumen telah disiapkan, kamu dapat segera mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja:
- Pastikan KTP Anda tidak buram, sehingga data tidak bisa diekstrak.
- Pastikan informasi yang Anda dapat adalah informasi yang tepat.