Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) menilai terdakwa AKBP Dody Prawiranegara tidak ikut menikmati hasil penjualan narkoba.
Dikatakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih hal itu menjadi salah satu hal yang meringankan vonis untuk terdakwa.
Baca juga: BREAKING NEWS: AKBP Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara
"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Majelis Hakim di persidangan.
Sementara itu untuk hal-hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa dikatakan Majelis Hakim diantaranya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim menuturkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian terdakwa merupakan anggota kepolisian RI dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika.
Baca juga: Teddy Minahasa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Begini Respon Pengacara Dody Prawiranegara
"Namun terdakwa menyebabkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan apadat penegak hukum yang baik di masyarakat," lanjutnya.
Majelis Hakim mengatakan perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum khususnya Polri.
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan sebagaimana yang telah majelis pertimbangan di atas. Maka akhirnya majelis pada satu kesimpulan. Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan.
Kemudian Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman denda terhadap Dody Prawiranegara sebesar Rp 2 miliar.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan penjara 6 bulan," kata Hakim Jon Sarman.
Seperti diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara divonis hukuman 17 tahun penjara.
Dody Prawiranegara juga diminta membayar denda Rp 2 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Ia terbukti secara sah dan bersalah ikut melakukan tindak pidana peredaran narkotika.
"Menyatakan Dody Prawiranegara telah secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum ikut melakukan perdagangan narkoba," kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).