Pastikan masih mempunyai sisa saldo yang cukup untuk membeli pelatihan kerja yang lain.
3. Mendapat sertifikat pelatihan dari paltform digital
Setelah menyelesaikan pelatihan yang telah diikuti dengan membayar biaya insentif.
Sertifikat pelatihan akan muncul di dashboard ketika telah menyelesaikan pelatihan paling lambat satu hari kerja setelahnya.
Manajemen Pelaksana akan menerima laporan penyelesaian pelatihan dari Platform Digital.
Sertifikat pelatihan diterbitkan langsung oleh Lembaga Pelatihan.
Jika ada kekeliruan dalam penulisan nama di sertifikat pelatihan, bisa menghubungi Lembaga Pelatihan untuk konfirmasi lebih lanjut.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Akses www.prakerja.go.id dan Klik Gabung Gelombang
4. Mendapatkan insentif biaya pengganti transportasi dan Internet
Selesai mengikuti pelatihan dan mendapat sertifikat pelatihan, maka akan mendapat insentif pencari kerja.
Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif terdiri dari 3 jenis, yaitu biaya pengganti transportasi dan Internet, biaya pelatihan, serta pengisian survei evaluasi.
Insentif biaya pengganti transportasi dan Internet, sebesar Rp 600 ribu.
Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 100 ribu per survei.
Serta insentif biaya pelatihan Rp 3,5 juta atau total yang didapat mencapai Rp 4,2 juta.
Insentif akan dikirimkan melalui bank atau e-wallet yang telah didaftarkan dan tervalidasi.
Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet akan membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.
Baca juga: 6 Perbedaan Kartu Prakerja Tahun 2022 dengan 2023: Skema hingga Pelatihan
Setelah insentif cair maka bebas digunakan untuk apa saja?
Insentif yang cair bisa untuk meringankan biaya selama mengikuti pelatihan seperti makan, transportasi, dan pulsa.
Insentif yang diberikan juga dapat meringankan biaya selama mencari pekerjaan.
Selamat mencoba, semoga sukses dan diterima di Kartu Prakerja Gelombang 52.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)