TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan penerimaan gratifikasi Rafael yang sebelumnya diusut KPK.
"Sebagaimana bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam proses pengurusan perpajakan yang dilakukan RAT [Rafael Alun Trisambodo], diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5).
"Atas dasar hal tersebut, benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan RAT sebagai tersangka dugaan TPPU," imbuhnya.
Ali menyatakan Rafael diduga menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
Saat ini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit Aset Tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
Ali belum membeberkan aset apa saja yang dimiliki Alun diduga hasil dari penerimaan gratifikasi yang dicuci.
KPK melakukan pendalaman dengan melakukan penelusuran berbagai aset tersebut.
Adapun penelusuran aset melibatkan peran aktif dari unit aset tracing pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Sebagai tersangka dugaan TPPU, Rafael kini terancam dimiskinkan.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," terang Ali.
Dalam penyidikan kasus TPPU ini, KPK tengah mendalami harta kekayaan yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kondisi riil di lapangan.
"Masih kami telusuri dan lakukan pendalaman antara yang dilaporkan dalam LHKPN dengan yang real di lapangan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur.
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan kepada KPK, Rafael selaku mantan pejabat Eselon III memiliki harta kekayaan mencapai Rp56,1 miliar.
Terdapat sejumlah aset yang diduga tidak dicantumkan Rafael dalam LHKPN tersebut.
Termasuk Jeep Rubicon dan Harley Davidson yang kerap dipamerkan putra Rafael, Mario Dandy Satriyo, serta dugaan kepemilikan rumah mewah di beberapa daerah.
Upaya KPK menelusuri dugaan TPPU Rafael juga telah dilakukan dengan memeriksa saksi.
Pada Selasa (2/5), KPK memeriksa Hirawati (swasta) untuk mendalami dugaan transaksi jual-beli rumah yang disamarkan oleh Rafael dengan memanipulasi sejumlah item transaksi.
Rafael sebelumnya diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.
Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya.
Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME). KPK menyebut beberapa wajib pajak diduga menggunakan PT AME untuk mengatasi permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Ditjen Pajak.
KPK telah menyita safe deposit box berisi uang Rp32,2 miliar saat menggeledah rumah kediaman Rafael yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Selain itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 13 Oktober 2023.
Yakni istri Rafael yang bernama Ernie Meike Torondek; anak Rafael, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma; adik Rafael, Gangsar Sulaksono; dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.