Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COK, JAKARTA - Setelah berhasil dibebaskan, 20 WNI korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terkait online scam di Myanmar akan di dipulangkan ke Indonesia.
Prosesnya hingga kini masih diupayakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Direktur Pelindungan WNI Judha Nugraha mengatakan saat ini KBRI Bangkok sedang berkordinasi dengan otoritas kepolisian Thailand untuk pemulangan para WNI tersebut.
"Saat ini KBRI Bangkok sedang berkoordinasi dengan otoritas kepolisian dan imigrasi Thailand untuk proses National Referral Mechanism Thailand terkait korban TPPO," kata Judha dalam keterangannya, Jumat (12/5/2023).
Direktur PWNI mengungkapkan proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar 2 minggu.
"Kita ikuti mekanisme ini sesuai hukum yang berlaku di Thailand," lanjutnya.
Baca juga: Indonesia dan Vietnam Jajaki Kerja Sama Penegakan Hukum Atas Konten Digital Sindikat TPPO
Sebelumnya, 20 WNI korban perdagangan manusia di online scams berhasil dikeluarkan dari wilayah konflik di Myawaddy, Myanmar pada 6 Mei 2023.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha menyebut pembebasan dilakukan melalui KBRI Yangon dan KBRI Bangkok.
Melalui kerja sama KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand .
Baca juga: Mahfud MD Sebut soal Komitmen Negara Anggota ASEAN Berantas TPPO: Kita Bersiap Tegas
"Ke-20 WNI berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang," kata Judha dalam keterangannya, Sabtu (6/5/2023).
Tim Pelindungan WNI KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa mereka ke Bangkok.
Untuk proses pemulangan, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk perizinan repatriasi ke Indonesia.
"Ke-20 WNI tersebut dalam keadaan sehat dan baik," ungkap Judha.