Penyidikan baru dimulai terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan dan/atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas enam laporan yang dibuka kembali.
Agus menyebut polisi sudah memiliki saksi, korban dan barang bukti, yang terjadi di waktu dan tempat yang berbeda.
Sementara Kejaksaan Agung RI juga melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis lepas yang dijatuhkan kepada Bos Indosurya, Henry Surya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, menyebut, vonis lepas Henry Surya adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
Dalam hal ini, Henry Surya telah kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.