News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU PPRT

Komnas Perempuan Harap Pembahasan DIM RUU PPRT Dipercepat

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komnas Perempuan berharap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang dilakukan pemerintah dapat dipercepat.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya telah memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terkait RUU PPRT.

Meskipun membutuhkan waktu dalam pembahasan, pihaknya berharap DIM tersebut bisa segera disampaikan ke DPR untuk dibahas dalam sidang.

"Kami sudah memberikan saran dan masukan untuk proses penyusunan DIM-nya, kami harap misalnya jika ada perubahan atau butuh pendalaman materi bisa mengkombinasikan dengan Menteri Tenaga Kerja untuk sama-sama mempercepat proses penyusunan DIM di pemerintahan dan masa sidang berikutnya bisa disampaikan ke DPR," kata Siti Aminah saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Bahas RUU PPRT, Kemnaker Selenggarakan Serap Aspirasi yang Ketiga

Ada tiga saran atau masukan yang disampaikan Komnas Perempuan kepada Kemnaker.

Pertama, bahwa asisten rumah tangga, atau di draft RUU PPRT disebutkan sebagai pekerja rumah tangga (PRT), konteks hubungan kerjanya dengan majikan supaya dipertegas.

Kedua, pengakuan bahwa PRT itu adalah pekerja juga.

Ketiga, adalah hak PRT, termasuk didalamnya adalah hak untuk berserikat.

"Didalamnya (draft RUU PPRT) juga ada hak atas kesehatan, hak atas tempat yang layak dan seterusnya. Kemudian mekanisme pengawasan dari negara terhadap perlindungan PRT. Mulai dari rekrutmen, bagaimana mereka ditempatkan, dan sebagainya," lanjut Siti Aminah.

Dia mengakui pembahasan DIM RUU PPRT itu membutuhkan waktu.

Namun Presiden Joko Widodo telah menyampaikan urgensi pentingnya pengesahan RUU PPRT, sehingga kerja tim antar kementerian/lembaga diharapkan bisa dipercepat.

Ia juga menegaskan pentingnya RUU PPRT segera disahkan untuk memberikan kepastian hukum kepada PRT di dalam negeri.

"Kalau ada kejadian yang menimpa pekerja migran perempuan kita di luar negeri, kita protes. Tapi kenapa kalau itu terjadi di Indonesia kita tidak memberikan perlindungan yang sama. Maka itu salah satu alasan kenapa PRT itu penting untuk diberikan perlindungan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini