Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik pewaris Lippo Group Grace Dewi Riady atau Grace Tahir yang dibeli Rafael Alun Trisambodo.
"Objek jual beli rumah dimaksud informasi yang kami peroleh saat ini, sudah dilakukan penyitaan oleh tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (12/5/2023).
Sebelumnya, KPK menduga eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun membeli aset properti dari putri kedua Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu.
Ali menyebut pihaknya mendalami dugaan tersebut saat memeriksa Grace dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael.
"Ada dugaan transaksi jual beli aset properti (berbentuk) rumah," kata Ali.
Saat ditanya terkait keterlibatan kerja sama bisnis antara Rafael dan Grace Tahir, Ali tak bicara gamblang.
Baca juga: Diperiksa KPK, Grace Tahir Terlibat Jual Beli Properti dengan Rafael Alun
Ali hanya menjawab penyidik baru mendapatkan dugaan jual-beli aset.
"Sejauh ini soal adanya jual beli aset rumah," kata dia.
KPK menduga Rafael Alun menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset.
Dugaan itu berdasarkan hasil pemeriksaan KPK terhadap tiga orang saksi kemarin.
Baca juga: Periksa Konglomerat Pewaris Lippo Group Grace Tahir, KPK Telusuri Penggunaan Uang Rafael Alun
Ketiga saksi tersebut antara lain putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady, Grace Dewi Riady yang akrab disapa Grace Tahir, pihak swasta Albertus Katu, dan Timothy William.
"Rafael diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," ungkap Ali.
Dalami TPPU Lewat Grace Tahir
Kasus dugaan TPPU yang Rafael Alun turut menyeret nama anak dari salah satu konglomerat yang ada di Indonesia Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Hal itu mengemuka lantaran nama Direktur Mayapada Hospital itu masuk salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (11/5/2023).
Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.
Grace diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Namun, Grace memilih bungkam usai menjelani pemeriksaan hampir tiga jam.
Tak satu pun pertanyaan awak media diresponnya.
Baca juga: Fakta Grace Tahir, Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun: Takut Dato Sri Tahir, Pewaris Lippo Group
Pun termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Rafael.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa Grace Tahir. Termasuk salah satunya terkait aliran uang.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain seperti itu," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Sayangnya Asep belum mau merinci lebih terkait hal itu. Yang jelas, kata Asep, pemeriksaan Grace terkait TPPU Rafael.
"Saudari GT ini terkiat dengan adanya ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini Yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," ucap Asep.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.
Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar.
Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Sementara terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.
Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.