News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Soal Uji Materi Sistem Pemilu Terbuka, Yusril Ihza Mahendra: Kami Tunggu Putusan MK

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (2/5/2023). Dalam wawancara itu, Yusril mengungkapkan kriteria capres yang layak didukung, yakni sosok yang memiliki segudang pengalaman, baik secara pemerintahan maupun tantangan yang dihadapi dimasa lalu. Dari ketiga nama capres yang belakangan muncul, Yusril secara terbuka menyebut nama Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. TRIBUNNEWS/NICO MANAFE

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari lagi soal uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu terbuka.

Terkait gugatan tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya kira lebih baik kita tunggu aja keputusan MK apakah proporsional terbuka atau tertutup,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia, Jumat (12/5/2023).

Menurutnya, apapun keputusan MK nantinya tidak akan berpengaruh terhadap partai politik (parpol).

Sebab mayoritas parpol yang pernah ikut pemilu telah menjajal sistem terbuka maupun tertutup, kecuali partai yang baru menjadi peserta pemilu.

“Saya kira kebanyakan partai kecuali partai yang baru ikut pemilu, itu sudah sama-sama penngalaman melaksanakan terbuka maupun tertutup. Hampir tidak masalah ya,” tuturnya.

Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Sebut Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945

Seperti diketahui, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka pada Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Hal ini disampaikannya saat memberikan keterangan selaku pihak terkait pada sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Sistem Proporsional Terbuka, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Ia menyoroti sejumlah pasal dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tak sesuai dengan UUD 1945.

Sejumlah pasal itu di antaranya Pasal 168 Ayat 2, Pasal 342 Ayat 2, Pasal 353 Ayat 1 huruf d, Pasal 386 Ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426 UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu.

“(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,” kata Yusril Ihza Mahendra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini