TRIBUNNEWS.COM - Berikut tata cara prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP dan SMA/SMK.
Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 untuk jenjang SMP, SMA/SMK dimulai tanggal 10 Mei 2023 dan ditutup pada 9 Juni 2023.
Prapendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sidanira.jakarta.go.id/.
Melansir laman resmi Instagram @officialppdbdki, berikut syarat, dokumen yang perlu disiapkan dan tata cara prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 jenjang SMP, SMA/SMK.
Baca juga: Syarat PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2023
Syarat Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:
1. CPDB (Calon Peserta Didik Baru) berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPBD.
3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA.
4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Jenjang SMP, SMA/SMK:
1. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
- Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA)
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal