- SK Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekskul bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus Ekskul
- Surat Pernyatan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Tata Cara Prapendaftaran
1. CPDB mengajukan permohonan prapendaftaran dengan tahapan sebagai berikut:
- CPDB mendaftar di laman sidanira.jakarta.go.id
- Mengisi formulir prapendaftaran
- Mengunggah dokumen prapendaftaran
- Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran yang berisi Nomor Peserta
- CPDB melakukan pemantauan hasil verifikasi berkas prapendaftaran yang telah diunggah
2. Panitia PPDB tingkat provinsi melakukan verifikasi berkas prapendaftaran CPDB yang telah diunggah.
3. CPDB mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran yang berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil prapendaftaran.
4. Tanda bukti prapendaftaran digunakan untuk proses pendaftaran PPDB.
(Tribunnews.com/Latifah)