- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
2. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022
- Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengatahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris.
Baca juga: KPAI: Tak Boleh Ada Anak Putus Sekolah karena Tidak Mendapatkan Layanan PPDB
- Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor dalam satu Sekolah dari Sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Sertifikat yang diperoleh dengan hasil seleksi ketat bukan perlombaan
- SK Kepala Sekolah tentang Pengurus Osis/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi Pengurus OSIS/MPK