"Otoritas Myanmar tidak dapat memasuki wilayah Myawaddy karena lokasi tersebut dikuasai oleh pemberontak," imbuhnya.
Belakangan diketahui jika korban bertambah lima orang. Namun, kelimanya itu berhasil kabur dari perusahaan tersebut dan telah dievakuasi di KBRI Bangkok.
Baca juga: Korban TPPO ke Myanmar Ternyata 25 Orang, 5 di Antaranya Berhasil Kabur Terlebih Dahulu
Dalam hal ini, Bareskrim Polri sudah menangkap dua orang tersangka sebagai perekrut bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi sebagai perekrut 16 orang WNI.
Keduanya dijerat pasal Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara sembilan orang di antaranya direkrut oleh pelaku yang kini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) berinisial ER.
"Ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera segera lakukan penegakan hukum," tuturnya.