News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Fakta Kasus Korupsi Tower BTS: Rugikan Negara Rp 8 Triliun hingga Menkominfo Diperiksa 3 Kali

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Kini, Menkominfo, Jhonny G Plate kembali diperiksa di Kejagung, Rabu (17/5/2023). Dalam artikel juga mengulas fakta kasus korupsi menara BTS Bakti Kominfo yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.

Rampungnya penghitungan kerugian negara itu pun menjadi pertanda bahwa penyidikan perkara ini telah selesai.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, perkara ini selanjutnya akan diserahkan ke jaksa penuntut umum.

- Lima Tersangka 

Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS. (Ist)

Adapun dalam kasus ini sudah lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto. 

Selain itu ada Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selain itu Kejagung juga telah mencegah 25 orang ke luar negeri dalam kasus ini. 

- Adik Menkominfo Ikut Dikaitkan

Nama adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate turut terseret dalam kasus ini. 

Nama Gregorius pun masih disimpan oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. 

Sejauh ini, Gregorius Alex Plate belum bisa dikatakan bersih dari perkara rasuah ini.

"Saya belum bisa menyatakan dia clear di kasus ini," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (24/4/2023).

Sebelumnya, Gregorius Alex Plate telah mengembalikan uang tunai setengah miliar rupiah kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Pemeriksaan Ketiga Terkait Korupsi Tower BTS

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini