Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh merespon pasca ditetapkannya Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Menurut Surya Paloh pihaknya berduka atas kejadian yang saat ini dialami Sekjen Partai NasDem tersebut.
"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi oleh partai ini. Tapi untuk hal yang terjadi kali ini, kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, saudara kami Jhonny G Plate, saya harus katakan sekali lagi, kami berduka untuk ini," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kemudian dikatakan Surya Paloh ditetapkannya tersangka Jhonny G Plate merupakan proses hukum yang harus dilaluinya.
"Apa sikap Nasdem? Jelas tidak pernah berbeda dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," sambungnya.
Paloh menuturkan, dengan menghormati proses hukum, pihaknya memberikan penghormatan sebagaimana warga negara yang baik.
Baca juga: Surya Paloh Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tidak Ada Intervensi Politik
"Apalagi peran dari pada institusi partai politik yang berulang kali saya katakan, partai politik harus berada pada garda paling depan untuk memberikan kontribusinya dalam proses pendidikan politik," lanjutannya.
Yang berarti kata Paloh mengedepankan profesionalisme dan moralitas.
"Ini jelas. Jadi proses hukum ini harus kita hormati. Kami tetap menghormati, tetapi sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya," tutupnya.
Johnny Plate Ditahan
Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.