TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan tersangka dan menahan Menkominfo Johnny G Plate dalam keterlibatannya di kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G, pada Rabu (17/5/2023).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana korupsi proyek tersebut mencapai Rp8,032 triliun.
Pembangunan menara BTS 4G ia sebut merupakan proyek strategis pemerintah karena diperlukan masyarakat luas, khususnya mereka yang berada di wilayah terpencil, terluar, terdalam dan terdepan Indonesia.
"Ini kasus yang sangat strategis, sesuai program pemerintah ini adalah proyek yang diperuntukan untuk orang banyak. Ini ditempatkan di pusat terluar, terpencil, terdalam dan terdepan," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu.
Sehingga kata Kuntadi, proyek BTS 4G ini tidak akan berhenti meski ada kasus korupsi yang terjadi.
Kejagung menyebut punya tanggung jawab untuk mengawal proyek ini hingga tuntas sehingga program pemerintah untuk kepentingan masyarakat bisa berjalan.
"Untuk itu proyek ini tidak akan berhenti di sini, kami punya kewajiban tanggung jawab untuk mengawal proyek ini sampai selesai sehingga program pemerintah untuk kepentingan masyarakat banyak, masyarakat kecil dapat berjalan dengan baik," ujarnya.
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Elite NasDem Prihatin Johnny Plate Ditetapkan Tersangka, Masih Tunggu Arahan Surya Paloh
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.