TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Di mana dalam perkara itu Kejagung baru saja menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu.
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka Johny Plate dan sekaligus menahan hari ini, artinya ini saya yakin Kejaksaan Agung telah menemukan dua alat bukti kasus korupsi yang diduga melibatkan Johny Plate," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Boyamin mendukung Kejagung agar segera menuntaskan kasus korupsi ini karena kerugian negara yang bertambah, sebelumnya Rp1 triliun menjadi Rp8 triliun.
Terkait penambahan jumlah kerugian negara, Boyamin menduga disebabkan adanya intervensi dari Johnny Plate.
"Kita dukung untuk menuntaskan kasus korupsi ini karena ternyata kemudian nilai kerugiannya dari perkiraan 1 triliun menjadi 8 triliun, sementara proyeknya sendiri hanya 10 triliun, sehingga ini artinya kerugian negara bisa 80 persen, mana ada kerugian bisa 80 persen begini," katanya.
"Kenapa bisa besar? Karena diduga ada pengaruh intervensi dari penguasa-penguasanya, dari oknum pejabatnya dan bisa aja dari menterinya, jadi sudah sepantasnya Kejagung menetapkan tersangka Menteri Johny Plate," imbuh Boyamin.
Di sisi lain, Boyamin berharap dengan telah ditetapkan Johnny Plate sebagai tersangka, pengusutan kasus korupsi menara BTS ini tak jadi molor.
Dia akan mendorong Kejagung agar secepatnya membawa kasus ini ke pengadilan.
"Dan soal berani menahan ya prestasi juga, menahan menteri yang sedang menjabat dan dijadikan tersangka, ya kita dukunglah, kita dorong supaya lebih berani lagi menuntaskan perkara ini dengan cepat. Jangan sampai ini berkepanjangan, jangan sudah ditahan kemudian molor atau mangkrak, kita dukung supaya cepat dibawa ke pengadilan," katanya.
Boyamin juga berharap kasus ini tidak hanya diusut soal korupsi semata, melainkan dikembangkan ke dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sekali lagi kita berharap nanti kalau memang ini prosesnya bisa dituntaskan dengan cepat nanti bisa ditempel dengan perkara pencucian uang, karena dugaannya uang ini ke mana aja, karena ada dugaan fiktif, mark up, diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak berhak, makanya perlu ditempel dengan pencucian uang," katanya.
Baca juga: Kata NasDem soal Penahanan Johnny G Plate: Tak Berdampak pada Pilpres, akan Bahas dengan Surya Paloh
Johnny Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun).