News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Profil Hermawi Taslim, Jabat Plt Sekjen NasDem, Gantikan Johny G Plate

Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Minggu (23/10/2022). Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjabat sebagai Plt Sekjen Nasdem. Ia menggantikan Johny G Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Kepada awak media, Charles menyebut nantinya elite NasDem bakal mendengarkan arahan dari Surya Paloh.

"Mempelajari apa yang terjadi ini. Nanti ada arahan-arahan yang seperti apa nanti kita sampaikan ke teman-teman," ujar Charles.

Namun begitu, kata Charles, pihaknya masih belum bisa berbicara banyak mengenai penetapan tersangka tersebut.

Adapun NasDem masih mempelajari perkara tersebut terlebih dahulu.

"Ya kita pelajari dulu yang jelas. Kita akan lihat apa yang terjadi yang disampaikan oleh Kejagung beberapa saat yang lalu."

"Kami berharap ini tidak jadi sesuatu yang kemudian menjadi spekulasi dan lain-lain," tukasnya.

Johnny G Plate Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS.

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini