TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, disebut terancam disanksi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Hal ini lantaran Tri Adhianto beberapa kali absen kegiatan wajib PDIP.
Termasuk absen kegiatan konsolidasi pemenangan Bacapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Pemilu 2024.
Konsolidasi yang bersifat wajib tersebut digelar pada Minggu (14/5/2023) di Bandung, Jawa Barat.
Tri Adhianto tak hadir tanpa permohonan izin lisan dan tulisan.
Lantas siapakah sosok Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto?
Baca juga: Politisi PDIP Sebut Caleg Harus Mapan, Tidak Menggantungkan Hidupnya di Dunia PolitikĀ
Tri Adhianto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi sejak 2022.
Dirinya ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bekasi setelah ditangkapnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terkait kasus korupsi pengadaan proyek dan lelang jabatan.
Surat penugasan Tri Adhianto sebagai Plt Wali Kota sudah diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).
Pria kelahiran Jakarta, 3 Januari 1970 ini sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, mengutip bekasikota.go.id.
Riwayat Pendidikan
- SD Negeri Tahun 1983
- SMP Tahun 1986
- SMA Tahun 1989