News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 5 Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi, Siapa yang Buat Kerugian Negara Paling Besar?

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi (kiri ke kanan): eks Mensos, Idrus Mahram; mantan Menpora, Imam Nahrawi; mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; eks Menteri Sosial, Juliari Batubara; dan Menkominfo, Johnny G Plate.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menambah daftar menteri dalam kabinet Presiden Joko Widodo yang terjerat korupsi.

Diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Sekjen Partai NasDem itu menjadi tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu (17/5/2023).

Penetapan status tersangka terhadap Johnny dilakukan setelah penyelidikan dan adanya alat bukti yang cukup.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Dengan ditetapkannya Johnny sebagai tersangka ini, sudah ada lima menteri yang dijerat kasus korupsi di era pemerintahan Jokowi.

Tapi siapa yang menyebabkan kerugian negara paling besar?

Berikut deretan kasus yang menjerat mereka.

1. Idrus Marham

Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (15/4/2019). Idrus Marham menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus dugaan korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham, ditetapkan sebagai tersangka di KPK.

Politisi Golkar itu diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Diduga, suap diberikan agar proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1 berjalan mulus.

Awalnya, dilansir Kompas.com, Idrus sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini