News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kasus Johnny G Plate Disebut Tak Pengaruhi Elektabilitas Anies, Koalisi Perubahan juga Tetap Solid

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023). Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate disebut tak mempengaruhi elektabilitas Anies Baswedan.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," jelas Kuntadi.

Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Naufal Lanten) (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah/Yolanda Putri Dewanti)

Berita lain terkait Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini