News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Tersangka, Sekjen Gerindra: Saya Hanya Berdoa Mudah-mudahan Badai Ini Cepat Berlalu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani memberikan tanggapan mengenai penetapan Menkominfo RI sekaligus Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

Muzani menyebut perkara yang dialami Johnny G Plate sebagai badai.

Dia pun berharap agar kasus hukum yang tengah dialami anak buah Surya Paloh itu bisa cepat berlalu.

"Saya hanya berdoa mudah-mudahan badai ini cepat berlalu," kata Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jum'at (19/5/2023).

Muzani juga menanggapi mengenai isu reshuffle kabinet Indonesia Maju buntut penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka.

Menurutnya, keputusan itu merupakan hak prerogratif dari Presiden Jokowi.

"Ya itu hak prerogratif presiden ya. Kapan, jadi kita percaya sepenuhnya lah. Jadi saya tidak bisa memberikan, karena itu semua kan tergantung presiden," tandasnya.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Amien Rais: Bung Surya Paloh Silakan Pukul Balik Jangan Hanya Diam Saja

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku berduka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate menjadi tersangka dugaan kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Paloh memahami kasus salah satu Sekjennya yang terlibat kasus korupsi bukanlah pertama kali terjadi.

Sebelum ini, Patrice Rio Capella juga pernah tersangkut kasus korupsi pada 2015 lalu.

"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali dihadapi partai ini tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal Partai NasDem saudara kami, Johnny Plate, saya ucapkan sekali lagi kami berduka untuk ini ditetapkannya saudara Johnny Plate sebagai tersangka," ujar Paloh di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Paloh mengatakan kasus yang menimpa Johnny G Plate merupakan bagian proses hukum yang harus dilalui NasDem. Namun, dia tidak kuasa menutupi kesedihan.

"Kami dalam suasana penuh keprihatinan, kesedihan yang sukar untuk kami tutupi. Kami berduka untuk ini," jelasnya.

Namun begitu, kata Paloh, partainya tetap telah berkomitmen menjadi garda terdepan menegakkan keadilan. Karena itu, pihaknya pun menghormati proses hukum yang tengah bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Apa sikap NasDem? Jelas nggak pernah berbeda. Dari komitmen awal partai ini didirikan, kami tetap ingin ada di garda terdepan, ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," tukasnya.

Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini