News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka, Penyidik Kejaksaan Periksa Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana memberikan keterangan terkait pemeriksaan Menkominfo, Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Rabu (15/3/2023). Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Happy Endah Palupy pada Jumat (19/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Happy Endah Palupy pada Jumat (19/5/2023).

Dirinya diperiksa terkait rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Pemeriksaan Happy Endah Palupy ini dilakukan dua hari pasca-penetapan eks Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka.

Baca juga: Korupsi BTS Jerat Johnny G Plate, Jokowi Hormati Proses Hukum, Kini Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo

"Jumat 19 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa HEP selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Selain Happy Endah Palupy, Kejaksaan Agung juga memeriksa seorang pejabat BAKTI Kominfo pada hari yang sama.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Amien Rais: Bung Surya Paloh Silakan Pukul Balik Jangan Hanya Diam Saja

Pejabat tersebut ialah Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Latifah Hanum.

"LH selaku Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketut.

Pemeriksaan terhadap Happy Endah Palupy dan Latifah Hanum terkait perkara ini bukanlah yang pertama kalinya.

Happy Endah pernah diperiksa pada hari yang sama dengan penggeledahan rumahnya pada Selasa (24/1/2023).

Kemudian dirinya kembali diperiksa pada Kamis (4/5/2023).

Sementara Latifah Hanum pernah diperiksa pada hari yang sama dengan Sekjen Kominfo Mira Tayyiba pada Senin (10/4/2023).

Lalu pada Kamis (4/5/2023), dia kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Para saksi diperiksa untuk diambil keterangannya terkait kasus rasuah yang telah telah menyeret enam tersangka.

Baca juga: Jokowi Bantah Isu Intervensi Politik Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate

Satu di antaranya ialah eks Menkominfo, Johnny G Plate yang ditetapkan tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yg bersangkutkan diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).

Kemudian lima tersangka lainnya ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam kasus ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di antara para tersangka, sebagian telah berada di bawah kewenangan penuntut umum. Artinya, mereka akan menjalani persidangan begitu penuntut umum melimpahkan ke pengadilan.

Total ada tiga tersangka yang sudah dilimpahkan oleh tim penyidik ke penuntut umum pada Selasa (2/5/2023) lalu. 

Ketiga tersangka itu ialah Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Yohan Suryanto.

"Selasa 2 Mei 2023, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tiga tersangka dan barang bukti atas berkas perkara tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (2/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini