News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Bakal Panggil Lagi Istri Eks Gubernur Aceh Terkait Gratifikasi Proyek Dermaga Bongkar di Sabang

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza)

Laporan Waratwan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi ketidak hadiran Steffy Burase, istri mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dalam agenda pemeriksaan Jumat (19/5/2023) lalu.

Agenda pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus gratifikasi proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas di Sabang, Aceh.

"Betul tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi pada Minggu (21/5/2023).

Untuk itu, KPK pun menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi Steffy Burase namun tak dirincikan lebih lanjut, hari dan tanggal pemeriksaan baginya.

"Akan kami jadwalkan ulang," ujar Ali Fikri.

Baca juga: Perayaan Harkitnas, Ketua KPK Sebut Semangat Nasionalime sebagai Jihad Melawan Korupsi

Sebelumnya KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan bagi Steffy Burase pada Jumat (19/5/2023).

Dirinya dijadwalkan untuk diperiksa atas tersangka Izil Azhar, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/5/2023).

Steffy Burase pun mengkonfirmasi bahwa dirinya tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK tersebut.

"Seharian saya meeting dan sibuk ngurusin event," ujarnya pada Jumat (19/5/2023), dikutip dari Serambinews.com.

Untuk informasi, kasus ini berawal dari Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh pada 2007 sampai 2012 menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh. 

Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid. 

Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud.

Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.

“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini