TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas mengecam pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD yang menyebut LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Anwar menganggap LGBT bukanlah masuk kategori kodrat dan justru bertentangan dengan hal tersebut.
Sehingga, Anwar mengatakan kehadiran LGBT di Indonesia harus ditolak dan dienyahkan karena melanggar falsafah bangsa.
"Jadi kalau begitu LGBT tidaklah masuk ke dalam kategori kodrat malah menentang dan bertentangan dengan kodrat. Oleh karena itu kehadiran LGBT di negeri ini harus ditolak dan dienyahkan dari hidup dan kehidupan kita terutama di Indonesia karena sikap dan pandangan serta gaya hidup tersebut sudah jelas-jelas bertentangan dengan falsafah bangsa kita, Pancasila, dan UUD 1945," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (22/5/2023).
Anwar mengatakan, dengan mengutip pernyataan cendekiawan asal Indonesia Mansour Fakih, bahwa kodrat adalah ketentuan biologis yang permanen atau tidak berubah.
Baca juga: Tolak Konser Coldplay Karena LGBT, MUI Sarankan Perbanyak Konser Musik yang Mengandung Edukasi
Hal ini, sambungnya, merupakan ketentuan Tuhan.
"Sebagai contoh sudah menjadi kodrat bagi perempuan menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui. Sementara sudah menjadi kodrat bagi laki-laki mempunyai sperma dan perempuan mempunyai indung telur," kata Anwar.
Selain itu, Anwar juga membeberkan contoh lain terkait kodrat manusia seperti laki-laki berpasangan dengan perempuan dan begitu pula sebaliknya.
Sehingga, sambungnya, sudah menjadi kodrat laki-laki mencintai perempuan, begitu juga sebaliknya.
Kendati demikian, Anwar menyebut manusia bisa mengingkari kodratnya sebagai laki-laki maupun perempuan.
Namun, hal tersebut justru berbahaya lantaran merugikan diri sendiri dan banyak orang.
Dalam hal ini, Anwar pun mencontohkan akan adanya kepunahan ketika laki-laki justru menikahi sesama laki-laki dan perempuan menikah dengan perempuan.
"Maka sudah bisa dipastikan 150 tahun yang akan datang tidak akan ada seorang anak manusiapun yang hidup di muka bumi ini. Mengapa hal itu bisa terjadi? karena akibat umat manusia telah menyalahi kodratnya.
Singgung KUHP, Mahfud Sebut LGBT Tidak Dilarang, yang Dilarang Perilakunya
Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung terkait masalah LGBT saat memberikan sambutan dalam rakernas Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang digelar, Sabtu (20/5/2023) di Puncak Bogor.
Dia menjelaskan bahwa LGBT adalah kodrat sehingga tak bisa dilarang.
Menurutnya, hal yang dilarang dalam konteks LGBT adalah perilakunya.
"LGBT itu sebagai kodrat kan tidak bisa dilarang. Yang dilarang kan perilakunya. Orang LGBT itu diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu tidak boleh dilarang," tuturnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube KAHMI, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Tolak Konser Coldplay, MUI Sindir Pejabat yang Cuma Berorientasi Uang dan Kesampingkan Ideologi
Adapun pernyataan Mahfud untuk menjelaskan terkait KUHP yang baru saja disahkan.
Pada tahun 2017, ujarnya, ada protes dalam beberapa pasal di KUHP yang sudah dibahas tetapi dikecam oleh masyarakat.
Ia pun mencontohkan salah satunya adalah LGBT hingga binatang peliharaan masuk ke pekarang orang lain.
Sebagai informasi, pembahasan pun kembali dilakukan oleh DPR dan baru disahkan pada akhir tahun lalu.
Berdasarkan KUHP yang baru disahkan, Mahfud mengatakan tidak ada larangan LGBT lantaran yang dilarang bukanlah LGBT-nya tetapi perilakunya yang ditunjukkan ke publik.
Ia kembali menegaskan bahwa manusia meski sebagai LGBT adalah ciptaan Tuhan.
"Orang LGBT kan diciptakan oleh Tuhan. Oleh sebab itu ndak boleh dilarang wong Tuhan yang menyebabkan dia hidupnya menjadi homo, lesbi, tetapi perilakunya yang dipertunjukan kepada orang itulah yang tidak boleh," tuturnya.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Anwar Abbas Minta Pemerintah Batalkan Konser Coldplay di Jakarta, Singungg Soal LGBT
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan KUHP terbaru akan berlaku pada tahun 2026 dan tidak mengatur pasal terkait LGBT kendati ada pihak yang mendorong agar diatur.
"Sehingga apa rumusannya? Dalam RKUHP itu yang sekarang, yang akan berlaku kemudian, dikatakan rumusannya barang siapa melakukan hubungan seks di luar nikah dan anak di bawah umur, kan LGBT itu bisa tercakup di situ meski tidak semua," tuturnya.
"Sebab misal, dewasa tidak, di bawah umur kan sulit pembuktiannya, kan harus disaksikan, ya ndak mau orang LGBT disaksikan orang," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)