News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Masih Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 53 masih dibuka, simak syarat dan ikuti cara berikut untuk mendaftar di website resmi prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 masih dibuka hingga hari ini, Senin (22/5/2023) pagi.

Sebelumnya, pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 53 telah secara resmi dibuka pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja Gelombang 53, calon peserta yang sudah memiliki akun Prakerja dapat langsung klik 'Gabung Gelombang' di dashboard akun miliknya.

Sementara bagi yang belum mempunyai akun Prakerja, terlebih dahulu mendaftar melalui website resmi prakerja.go.id.

Informasi pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 53 diumumkan melalui unggahan akun Instagram resmi @prakerja.go.id, Sabtu (20/5/2023).

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, dikutip dari laman prakerja.go.id.

Baca juga: Cara Cari Pelatihan Kartu Prakerja Berdasarkan Tingkat Pendidikan Terakhir

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Berikut ini sejumlah persyaratan untuk mendaftar program Kartu Prakerja:

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini