Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum, terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE.
Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebetulnya video tersebut, merupakan video lama yang dibuat pada 2022.
"Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya," ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo mengatakan, awal membuat video tujuannya untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni tahun 2022.
"Pada Mei 2023, video tersebut viral," kata Kusworo.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengimbau masyarakat atau neziten untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh, seperti itu.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)