Para pelaku merupakan suami istri yang memiliki jarak usia 15 tahun.
Wanita bercadar tersebut adalah DM (27) dan yang membuat hingga menyebarkannya adalah sang suami RM (42).
3. Pengakuan Suami
RM mengaku awalnya video syur yang ia buat hanya untuk konsumsi pribadi.
Namun rupanya video syur istrinya tersebut Ia jual, tanpa sepengetahuan sang istri.
"Awalnya iseng-iseng saja, Pak. Namun karena enggak ada penghasilan dan buat kebutuhan sehari-hari (jadi dijual)," ujar RM saat ditanya oleh Kapolresta Bandung, Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023), mengutip TribunJabar.com.
"Istri tahunya pas kemarin viral," kata RM sambil tertunduk dengan tangan diborgol.
RM mengungkapkan, video dengan durasinya kurang dari satu menit itu dijual Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Sekitar dua tiga bulan, totalnya menghasilkan Rp 5 juta," katanya.
4. Ada Beberapa Video
Pelaku rupanya tak hanya membuat 1 video syur saja.
Baca juga: Populer Regional: Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan - Pasutri Bikin Video Asusila
Namun pelaku membuat beberapa video tak senonoh di Kebun Teh Ciwidey Rancabali.
"Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu di antara keempatnya," tutur Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
5. Terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE