News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Mahfud MD Persilakan BPKP dan Penegak Hukum Kuliti Kemenkominfo demi Tuntaskan Kasus BTS 4G

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Joko Widodo, Mahfud MD, Johnny G Plate.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyatakan memberi izin dan mempersilakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk masuk ke Kemenkominfo tanpa perlu izin atau didahului permintaan aparat penegak hukum.

Hal ini dilakukan Mahfud demi BPKP dapat mengungkap perkara dugaan korupsi proyek menara base transceiver station (BTS) 4G di lingkungan Kemenkominfo.

“Nah sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang datang ke sini untuk menyelesaikan kasus yang sudah ada,” kata Mahfud usai melantik pejabat eselon I di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Selain itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga tidak akan menghalangi aparat penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung maupun kepolisian dalam melakukan penelitian kasus dugaan pelanggaran tindak pidana yang dicurigai terjadi di Kemenkominfo.

“Pun kepada aparat penegak hukum tidak akan dihalangi, KPK, Kejaksaan, Kepolisian. Kalau ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilakan, kami buka pintu selebar-lebarnya,” ungkapnya.

Baca juga: VIDEO Isu Aliran Dana Proyek BTS ke 3 Parpol, Mahfud: Saya Dapat Info dengan Nama-namanya, Itu Gosip

Mahfud sendiri mengatakan upaya ini diterapkan karena sebelumnya BPKP tak bisa masuk sembarangan mengaudit atau memeriksa Kemenkominfo.

Pemeriksaan oleh BPKP diharuskan atas dasar permintaan penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan maupun kepolisian. Jika permintaan dari aparat penegak hukum tersebut tidak ada, maka BPKP tak diizinkan masuk oleh pihak Kemenkominfo.

“Nah di sini masuk tidak boleh. Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan, Polisi. Kalau nggak ada itu nggak boleh,” katanya.

Proyek BTS Bermasalah Sejak Tahun Anggaran 2020

Plt Menkominfo Mahfud MD menjelaskan proyek pembangunan tower BTS 4G merupakan proyek yang sudah dikerjakan sejak lama karena menjadi penting bagi rakyat Indonesia.

Ia menyebut proyek ini sudah berlangsung sejak tahun 2006 hingga 2019 atau berjalan selama 13 tahun tanpa masalah.

Namun sejak Tahun Anggaran 2020 penggarapan proyek ini mulai alami masalah.

Masalah bermula ketika proyek senilai Rp28 triliun dilakukan pencairan dana sebesar Rp10 triliun terlebih dahulu pada tahun 2020-2021. Namun kenyataannya pada laporan pertanggung jawaban bulan Desember 2021, target 4.200 tower tak dikerjakan sama sekali alias sempat mangkrak.

Dengan alasan pandemi Covid-19, Kemenkominfo meminta perpanjangan pengerjaan proyek hingga Maret 2022.

Padahal dana proyek telah cair sejak tahun 2020-2021.

Mahfud pun mengatakan semestinya berdasarkan hukum proyek tersebut tak dibolehkan diberi izin perpanjangan waktu. Namun saat itu izin diberikan dengan tenggat Maret 2022.

"Itu ketika proyek senilai Rp28 triliun itu dicairkan dulu sebesar 10 sekian triliun pada tahun 2020-202. Tapi pada bulan Desember harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggung jawabkan ternyata sampai Desember 2021 barangnya nggak ada. BTS nya itu, tower-towernya tidak ada," kata Mahfud.

"Lalu dengan alasan covid minta perpanjangan sampai Maret 2022. Padahal itu uangnya sudah keluar 2020-2021. Minta perpanjangan sampai Maret seharusnya tidak boleh secara hukum tapi diberi perpanjangan," lanjutnya.

Kemudian pada Maret 2022, dilaporkan ada 1.100 dari target 4.200 tower BTS terpasang. Tapi lewat citra satelit, tower yang berdiri hanya sekitar 958 unit.

Dari 958 unit tower BTS yang berdiri, kemudian dilakukan pengambilan 8 sampel untuk dicek fungsi dan spesifikasinya. Ternyata ditemukan bahwa seluruh sampel yang dipilih tidak ada yang berfungsi.

Sebanyak 958 unit tersebut tetap diasumsikan berfungsi dengan total dana proyek Rp2,1 triliun. Sehingga kata Mahfud masih ada sisa dana sekitar Rp8 triliun yang tak punya kejelasan dan tidak dipertanggung jawabkan.

"Dari 958 itu tidak diketahui apakah benar bisa digunakan atau tidak, karena setelah diambil 8 sampel semuanya tidak ada yang berfungsi sesuai spesifikasi. Tetapi diasumsikan dulu bahwa itu benar. Dan itu nilainya hanya sekitar Rp2,1 triliun. Sehingga masih ada penyalahgunaan dana atau ketidakjelasan dana yang tidak dipertanggung jawabkan sebesar Rp8 triliun sekian," ungkap Mahfud.

Kasus Korupsi BTS Tower Seret Johnny G Plate

Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun. Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.

Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini