Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan telah menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan berinisial M yang diduga dilakukan suaminya Bukhori Yusuf (BY).
Bukhori Yusuf diketahui sebagai politikus PKS.
Selain itu, Komnas Perempuan juga telah melakukan pemantauan penanganan terhadap korban.
"Komnas Perempuan telah menerima pengaduan dari korban dan terus memantau penanganan korban baik dalam hal penegakan hukum, perlindungan maupun pemulihan korban melalui koordinasi dengan Lembaga terkait lainnya," tulis keterangan resmi Komnas Perempuan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (24/5/2023).
Komnas Perempuan mendukung upaya setiap korban yang telah berani melaporkan kasusnya.
Baca juga: 2 Versi Dugaan KDRT yang Dilakukan Anggota DPR Bukhori Yusuf kepada Istri Muda
Saat ini angka kekerasan terhadap istri selalu menempati urutan tertinggi dari kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dilaporkan.
Dalam catatan akhir tahun, selama tiga tahun terakhir mencatat 1.649 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan dan 9.059 kasus dilaporkan ke lembaga layanan.
"Kekerasan terhadap istri (KTI) dapat dilakukan oleh suami dalam posisi apapun, karena relasi gender yang timpang antara laki-laki dan perempuan," tulis keterangan tersebut.
Selain itu, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan yang pelakunya adalah orang yang seharusnya menjadi contoh, tauladan termasuk di dalamnya terdapat tokoh agama, TNI, Polri, pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif).
Baca juga: Bukhori Yusuf Mengundurkan Diri Sebagai Kader PKS Buntut Dugaan Kasus KDRT
Maupun aparat penegak hukum (APH) yang berpotensi mempengaruhi pemenuhan hak-hak korban
"Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk mengedepankan kepentingan korban dan meminta semua tokoh publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif untuk melaksanakan mandat Konstitusi dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan," tutup tulisan tersebut.
Sebelumnya, Bukhori Yusuf memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai kader PKS.
Bukhori Yusuf pun sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai anggota DPR.
Fakta itu diungkap Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun.
Menurutnya, pengunduran diri tersebut diajukan Bukhori sekaligus pengunduran dirinya sebagai anggota DPR RI.
"Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW oleh DPP partai," kata Adang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023)
Namun begitu, Politikus PKS itu masih enggan membeberkan pengunduran diri itu menandakan Bukhori mengakui adanya KDRT kepada istrinya. Dia pun menyerahkan pengusutan kasus itu kepada internal PKS.