News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu Hingga UU IKN Paling Banyak Diuji di MK Sepanjang 2022

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat UU Pemilu paling sering diuji sepanjang tahun 2022

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat ada 4 aturan yang paling sering diuji sepanjang tahun 2022.

Ketua MK Anwar Usman menyebut Undang-Undang (UU) Pemilu tercatat menjadi aturan yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi.

“Undang-Undang yang berulang kali dilakukan pengujian yaitu Undang-Undang Pemilu sebanyak 25 kali,” kata Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Lebih lanjut ia menjelaskan 3 Undang-Undang lain yang juga kerap diuji di Mahkamah Konstitusi.

Adapun Undang-Undang tersebut secara berurutan adalah UU Ibu Kota Negara (IKN), 10 kali diuji.

Kemudian UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 7 kali dan KUHAP sebanyak 4 kali.

Di sisi lain, sambung Anwar Usman, MK membutuhkan waktu hingga 2,6 bulan untuk menyelesaikan sebuah perkara pada tahun ini.

Baca juga: Dalam Konsinyering, Bawaslu Telah Tegaskan PKPU Harus Sejalan Dengan UU Pemilu

Durasi itu lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian perkara pada tahun 2021 lalu yang sepanjang 2,87 bulan untuk satu perkaranya.

Dengan demikian, Mahkamah mengebut durasi penyelesaian perkara pada tahun pebih cepat dibandingkan dengan tahun lalu.

“Namun perlu dipahami bahwa penyelesaian sebuah perkara di MK tidak semata bergantung pada proses internal MK, melainkan juga dipengaruhi oleh para pihak di dalam proses persidangan,” tuturnya.

Untuk informasi, Mahkamah Konstitusi mengumumkan telah meregistrasi sebanyak 3.463 perkara dan memutus 3.444 perkara sejak tahun 2003 hingga 2022.

Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: Seorang Advokat Uji UU Pemilu, Pastikan Pemilu 2024 Tetap Terlaksana

Dia menjelaskan bahwa dari keseluruhan jumlah itu, sebanyak 1.603 merupakan perkara Pengujian Undang-Undang, 29 perkara sengketa kewenangan lembaga negara.

Kemudian ada sebanyak 676 perkara Pemilihan Umum dan 1.136 perkara Pemilihan Kepala Daerah.

“Dari jumlah perkara yang diregistrasi, dibandingkan dengan jumlah perkara yang diputus berdasarkan data di atas, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Anwar Usman.

Sementara itu tercatat total ada 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak dapat diterima, 22 putusan menyatakan perkara gugur.

Kemudian 221 putusan menyatakan mengabulkan penarikan kembali permohonan oleh pemohon dan 66 putusan menyatakan bukan kewenangan MK.

Lebih lanjut Anwar mengatakan bahwa pada 2023 ini, Mahkamah telah mempersiapkan diri untuk menyambut gelaran Pemilu Serentak 2024.

Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat konstitusi, khususnya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil Pemilu yang merupakan tanggung jawab Mahkamah Konstitusi.

Untuk itu, Mahkamah pada 2023 ini fokus menyelenggarakan berbagai kegiatan di atnaranya bimtek hukum acara MK termasuk dengan seluruh parpol peserta pemilu.

Kemudian workshop administrasi dan administrasi umum bagi para pegawai dan peningkatan sarana prasarana serta kesiapan fasilitas gedung untuk penanganan perkara.

“Untuk itu, MK terus berikhtiar dengan sebaik-baiknya mempersiapkan semua hal untuk mendukung kelancaran dan kualitas penangan perkara PHPU,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini