News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 53 Diumumkan, Segera Sambungkan E-Wallet dan Beli Pelatihan

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 53 telah diumumkan, berikut cara sambungkan rekening bank atau e-wallet dan ketentuan beli pelatihan.

2. Jika peserta ingin menyambungkan dengan rekening bank, pilih bank yang diinginkan lalu klik Sambungkan;

3. Masukkan data rekening, pastikan memasukkan data yang benar lalu klik 'Sambungkan';

4. Klik 'Ya, Sambungkan'. Pastikan data rekening yang dimasukkan selalu aktif;

5. Selesai, rekening bank penerima sudah tersambung ke akun Prakerja;

6. Jika peserta memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik 'Sambungkan'.

Pastikan nomor HP yang teregistrasi di akun Kartu Prakerja merupakan nomor HP e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium;

7. Masukkan nomor HP, pastikan memasukkan data yang benar lalu klik 'Sambungkan';

8. Klik 'Ya, Sambungkan' dan pastikan data nomor HP yang dimasukkan selalu aktif;

9. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP;

10. Jika salah memasukkan OTP lebih dari tiga kali, tunggu dan coba kembali setelah satu jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar;

11. Selanjutnya, masukkan security code akun e-wallet yang dipilih untuk disambungkan;

12. Selesai, akun e-wallet berhasil tersambung ke akun Prakerja.

Ilustrasi pelatihan Kartu Prakerja (prakerja.go.id)

Baca juga: Cara Tukar Kode Voucher dan Kode Redeem Pelatihan Online Kartu Prakerja, Ini Waktu Penukarannya

Setelah berhasil menyambungkan rekening bank atau e-wallet ke akun Prakerja, penerima dapat membeli pelatihan di berbagai mitra Kartu Prakerja.

Penerima Kartu Prakerja Gelombang 53 harus melakukan pembelian pelatihan pertama sebelum batas waktu yang ditentukan yakni 15 hari setelah dinyatakan lolos.

Jika penerima Kartu Prakerja tidak membeli pelatihan pertama dalam kurun waktu tersebut, maka status kepesertaannya akan non-aktif dan dicabut.

Saldo pelatihan juga akan hangus dan dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (KUN) yang dipegang oleh Bendahara Umum Negara.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini