Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) mengungkap kliennya pernah mengantarkan mantan istri sirinya berinisial MY ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Cibubur, Jakarta Timur.
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan mengatakan Bukhori kerap mengantarkan MY bolak balik ke RSKO untuk berobat.
Kegiatan itu dilakukan kliennya sebelum resmi bercerai dengan MY sejak November 2022.
"Ke RSKOnya sebelum itu, sebelum perceraian. Bahwa memang klien kami itu antarkan mantan istrinya ini ke RSKO. Jadi kita tidak dalam kapasitas ingin membuka persoalan pribadi mereka untuk nanti berkembang ke pengusutan kasusnya saja," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menyatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di RSKO Cibubur. Hal ini bisa menjadi pertimbangan bagi penegak hukum.
"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya.
Bahkan, dia mengaku telah memegang resep obat-obatan tebusan dari RSKO yang biasa dipakai MY. Obat tersebut dibeli langsung oleh Bukhori Yusuf.
"Bahwa resep untuk dia berobat itu ada di tangannya klien kami. Tapi bukan untuk klien kami. Itu untuk dibeli. Dibeli untuk pasien, gitu," jelasnya.
Namun begitu, Mihdan enggan membeberkan lebih lanjut mengenai penyakit yang diderita oleh mantan istri siri Bukhori tersebut. Dia menyerahkan kepada pihak kedokteran RSKO untuk menjelaskan hal tersebut.
"Karena ada keterkaitan untuk menjelaskan kondisi pasien itu adalah dokter. Jadi teman teman media saja yang menanyakan. Tapi yang jelas bahwa klien mengantarkan," pungkasnya.
Ngaku Difitnah
Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) buka suara mengenai tudingan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY. Bukhori pun mengaku telah difitnah MY.
Baca juga: Pihak Anggota DPR RI PKS Bukhori Yusuf Berniat Laporkan Balik Mantan Istri Sirinya ke Polisi
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan menyayangkan pemberitaan awak media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.
"Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT dan hal itupun masih dalam tahap penyelidikan," jelas Mihdan.
Lebih lanjut, Mihdan menilai tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori yang seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.
Sebaliknya, kasus ini telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan kliennya atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.
Di sisi lain, lanjut dia, pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
"Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY," ungkapnya.
Karena itu, Mihdan pun menilai laporan oleh mantan istri siri Bukhori Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bagian dari pembunuhan karakter terhadap kliennya. Sebaliknya, dia menduga kuat ada motif politis di balik pelaporan tersebut.
"Fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis mengingat posisi klien kami sebagai figur publik yang memiliki posisi strategis dan disampaikan di tahun politik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merespon laporan dari publik terkait dugaan pelanggaran disiplin Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY). Adapun BY diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri membenarkan kasus yang masuk berupa laporan dugaan KDRT. Kasus itu sudah pun dilaporkan dan diterima oleh DPP PKS.
“Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai,” kata Mabruri kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Mabruri menyebut proses penyelidikan internal tentang dugaan pelanggaran disiplin sudah berjalan di internal DPP PKS.
Baca juga: Bantah KDRT Mantan Istri Sirinya, Kenapa Bukhori Yusuf Malah Mengundurkan Diri Sebagai Anggota DPR?
Mabruri menambahkan jika BY juga sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Anggota DPR RI. Dengan kata lain, dia telah dicopot sebagai anggota DPR RI.
"DPP sedang menyiapkan yang bersangkutan agar dillakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dalam posisinya sebagai anggota DPR RI," papar Mabruri.
Dalam kasus ini, PKS memastikan tidak menoleransi pelanggaran disiplin partai baik berupa dugaan pelanggaran etika maupun hukum.
Bukhori Yusuf Dilaporkan MKD
Anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
BY diduga melakukan KDRT terhadap M, yang merupakan istrinya.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Gedung Nusantara I DPR, kuasa hukum korban, Srimiguna bersama tim hadir di MKD DPR sekira pukul 15.00 WIB.
Srimiguna menyebut bahwa laporan ke MKD merupakan permintaan M.
"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," kata Srimiguna ditemui usai pelaporan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dalam pengaduannya itu, Srimiguna bersama tim membawa sejumlah berkas yang diserahkan ke pihak Sekretariat MKD DPR.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insyaAllah akan kami sampaikan pada saat persidangan, klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," ujarnya.
Srimiguna mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus dugaan KDRT yang dialami M itu ke pihak kepolisian. Kini, kasus tersebut sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Yang dilaporkan KDRT ini juga sudah dilakukan laporan oleh klien kami sekitar bulan November ke Polrestabes Bandung. Kemudian agak lama belum ditindaklanjuti. Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.
"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu ahamdulillah tanggal 9 Mei laporan terebeut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya ada di tiga daerah yaitu Depok, Bandung dan Jakarta," imbuhnya.
Lebih lanjut, Srimiguna berharap MKD segera memproses laporan tersebut.
Adapun di sisi lain, Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis korban masih belum stabil.
Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," tandasnya.