Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) dan Rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Adapun, kesimpulan rapat dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI F-PKB Yanuar Prihatin.
Berikut kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri.
Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Komisi Pemilihan Umum RI Badan Pengawasan pemilihan umum RI dan dewan kehormatan penyelenggaraan pemilu RI menyetujui:
1. Rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) sebagai berikut:
a. Rancangan PKPU tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum.
Baca juga: Bawaslu: PKPU Soal Mantan Terpidana Nyaleg Harus Berlandaskan Putusan MK, Bukan Pertimbangan
b. Rancangan PKPU tentang kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
c. Rancangan PKPU tentang Dana kampanye pemilihan umum.
2. Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) tentang pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota.
Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri dan DKPP RI.