News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Penerima Insentif Guru PAI Bukan PNS dan Bukan PPPK Tahun 2023, akan Disalurkan 2 Tahap

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Sebanyak 22 ribu guru Pendidikan Agama Islam (PAI) bukan PNS dan bukan PPPK tahun 2023 akan menerima insentif setiap bulannya Rp 250 ribu.

Besaran Insentif

Masih mengutip dari Kemenag.go.id, besaran insentif bagi Guru bukan PNS, yakni sebesar Rp 250.000 per bulannya, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS.

Adapun pemberian insentif tersebut, dilakukan sesuai ketersediaan anggaran negara.

Ilustrasi uang. (freepik)

Baca juga: 22 Ribu Guru PAI akan Terima Insentif, Cek Besaran dan Syarat Guru Non PNS-Bukan PPPK yang Menerima

Kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK

Selengkapnya, kriteria Guru Bukan PNS dan Bukan PPPK yang berhak menerima insentif:

1. Guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK,

2. Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru,

3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan

4. Belum memasuki usia pensiun.

Selain itu, Amrullah menyebut, kriteria penerima insentif itu juga mempertimbangkan beberapa hal khusus yang menjadi tahapan prioritas penerima insentif.

Seperti skala prioritas penerima insentif, yang meliputi usia, daerah 3T, lama mengajar dan dedikasi.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini