News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dipanggil KY soal Putusan Tunda Pemilu 2024, Ketua & Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kembali Mangkir

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Komisi Yudisial. Ketua dan majelis hakim PN Jakarta Pusat kembali mangkir dari panggilan KY, Selasa (30/5/2023) terkait putusan penundaan Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Liliek Prisbawono Adi dan majelis hakim kembali mangkir saat dipanggil Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan Pemilu 2024 dengan penggugat Partai Prima, Selasa (30/5/2023).

Sebagai informasi, ini merupakan pemanggilan kedua usai sebelumnya Liliek beserta majelis hakim juga dipanggil pada Senin (29/5/2023).

Namun, mereka dinyatakan tidak hadir lantaran ada agenda lain.

"Komisi Yudisial sudah melakukan pemanggilan secara sah dan patut terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PRIMA melawan Komisi Pemilihan Umum."

"Namun, baik ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Majelis Hakim tidak menghadiri pemanggilan sesuai degnan waktu yang dijadwalkan," kata Jubir KY, Miko Ginting dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5/2023).

Ketika dikonfirmasi terkait alasan ketidakhadiran, Miko mengungkapkan Liliek telah memiliki agenda lain.

Baca juga: Denny Indrayana Minta MK Tidak Ubah Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup

Sedangkan alasan majelis hakim yang memimpin sidang tidak diketahui.

"Untuk Ketua PN karena sudah ada agenda. Untuk Majelis Hakim tidak ada penjelasan," kata Miko.

Lalu, saat ditanya kapan pemanggilan selanjutnya dilakukan, Miko enggan untuk menjelaskan.

"Komisi Yudisial akan melakukan pemanggilan ulang. Waktu pastinya akan diinfokan lebih lanjut," jelasnya.

Miko menjelaskan pemanggilan terhadap Liliek dan majelis hakim berlandaskan laporan masyarakat lantaran adanya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hukum.

"Sekali lagi, pemanggilan ini dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, di mana Komisi Yudisial berwenang terkait dengan hal itu," tukasnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik lantaran dianggap KPU telah merugikan Partai Prima dalam verifikasi administrasi untuk Pemilu 2024.

Baca juga: Kritisi Tuntutan Pemilu Ditunda, HNW: Hakim Taati UUD Dengan Tidak Kabulkan Penundaan Pemilu

Gugatan tersebut tertulis dalam salah satu petitum penggugat dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Selain itu dalam petitum lain, penggugat juga meminta ganti rugi kepada KPU sebesar Rp 500 juta lantaran dianggap telah melakukan PMH.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis dalam petitum tersebut.

Kemudian, pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (2/3/2023), majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan Agus Jabo dan Dominggus Oktavianus.

Baca juga: Sebut Banyak Gangguan Tahapan Pemilu, Anggota DPR Ini Khawatir Pemilu Ditunda

Dalam putusan itu, hakim menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan meminta mengulang kembali sejak awal.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemiihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian tertulis putusan hakim.

Selain itu, hakim juga mengabulkan gugatan agar KPU membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta ke penggugat.

Putusan Dibatalkan PT DKI Jakarta

Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Agus Jabo Priyono (tengah) bersama Sekretariat Nasional Prima, Bin Firman Tresnadi (kiri) dan Sekretaris Jenderal Prima, Dominggus Oktavianus menggelar konferensi pers terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal dikabulkannya gugatan perdata yang memutus penundaan Pemilu 2024, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prima, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023). Ketua Umum Partai Prima, Agus Jabo Priyono menerangkan, pihaknya sebetulnya tidak mengharapkan penundaan Pemilu. Dia menjelaskan bahwa gugatan itu hanya meminta proses tahapan Pemilu diulang dari awal lagi. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pun akhirnya memutuskan bahwa putusan PN Jakarta Pusat dibatalkan menurut banding yang dilakukan KPU.

Adapun putusan tersebut dibacakan pada 11 April 2023 lalu.

Hakim Sugeng Riyono dalam sidang putusan menjelaskan pengadilan tingkat banding tidak sepakat dengan pengadilan tingkat pertama.

Pertimbangannya, ialah terjadi kekosongan hukum ihwal gugatan dengan perkara a quo, yakni di luar substansi yang telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Komisi Yudisial Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Jakarta Pusat yang Putus Pemilu Ditunda

Kemudian PT DKI Jakarta juga menilai, disebabkan peradilan umum, PN Jakpus dinyatakan tak punya wewenang secara kompetensi absolut mengadili perkara a quo.

Karena itu, eksepsi tergugat tentang gugatan kabur dan materi pokok perkaranya tidak perlu dipertimbangkan lagi.

"Menyatakan peradilan umum cq Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," kata Sugeng.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Mario Christian Sumampow)

Artikel lain terkait Pemilu 2024

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini