News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Periksa Vice President Antam dan Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Emas

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Selasa (30/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada Selasa (30/5/2023).

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dan anak usahanya.

Salah satunya ialah Vice President Internal Audit PT Antam.

Baca juga: Usut Korupsi Impor Emas, Kejaksaan Agung Garap Pejabat Bea Cukai dan Antam

Sayangnya, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung enggan membeberkan Vice President tersebut dan hanya memberi inisial AM.

"Selasa 30 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Baca juga: Dugaan Kasus Dugaan Korupsi PT Antam, Erick Thohir: Pemerintah Terus Bersih-bersih

Selain Vice President, Kejaksaan Agung juga memeriksa General Manager Antam berinisial MAA pada hari yang sama.

Kemudian ada pula petinggi anak usaha Antam yang diperiksa, yaitu: ID selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, MF selaku Manager Finance Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, dan MAK selaku Trading and Service Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

Pada hari yang sama, IB sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta juga turut diperiksa.

Dirinya diperiksa bersamaan dengan SK selaku Staf Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

Sementara dari pihak swasta, Kejaksaan Agung memeriksa EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati dalam perkara ini.

Secara normatif, Ketut menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian, "Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," katanya.

Baca juga: Kinerja Moncer Harga Saham Antam Diprediksi Bakal Menguat

Bukan Kali Pertama Periksa Pejabat Antam dan Bea Cukai

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menggali keterangan soal korupsi komoditas emas dari P selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas Antam dan IS selaku Trading Assistance Manager Antam pada Kamis (25/5/2023).

Kemudian pada Jumat (26/5/2023), Kejaksaan memeriksa AY sebagai Kepala Divisi Operasi UBPP Logam Mulia Antam pada 

Sementara pemeriksaan pejabat Bea Cukai, pertama kali dilakukan pada Jumat (19/5/2023), yaitu EDN selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Pada hari yang sama, diperiksa pula dua pegawai negeri sipil (PNS) pada Bea Cukai Kemenkeu, yaitu MAD dan FI.

Kemudian pada Senin (29/5/2023), Kejaksaan Agung memeriksa AM selaku Kepala Seksi Intelijen I pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga memeriksa tiga pegawai negeri sipil pada Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, yaitu MGA, LB, dan AADY.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini