“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setelah diputuskan dengan pengetukan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” lanjutnya.
Mantan Ketua MK itu bahkan tidak berani meminta clue tentang vonis MK yang belum resmi dibacakan.
“Saya yang mantan Ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” pungkasnya.
Senada dengan Mahfud, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pertama Profesor Jimly Asshiddiqie menilai Denny Indrayana memang harus kena sanksi karena bocorkan rahasia negara.
Pernyataan Prof Jimly itu dituangkannya pada twitter Senin (29/5/2023) setelah geger pernyataan Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan putusan MK terkait sistem pemilu yang baru.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM di era SBY itu menyebut bahwa nantinya MK akan menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu.
Sehingga ke depannya pemilih hanya memilih partai bukan sosok calon anggota dewan.
Menurut mantan Dewan Pertimbangan Presiden era SBY itu menilai seharusnya orang luar memang tidak membuat konklusi sebelum sebuah perkara tuntas di persidangan.
Apalagi yang dilemparkan masih berupa rumor bukan fakta.
Apabila yang dilemparkan merupakan fakta, menurut Jimly, Denny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu hal tersebut merupakan rahasia.
Sehingga Jimly menilai Denny Indrayana layak disanksi apabila benar terbukti membocorkan informasi tersebut.
"Seharusnya orang luar tidak buat konklusi sebelum perkara tuntas di sidang. Rumor bukan fakta. Lagi pula jika pun benar, Deny Indrayana sebagai pengacara mesti tahu ini rahasia, maka dia pantas disanksi," tulis Jimly.
Pakar hukum: Denny tidak bisa dijerat pidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai pernyataaan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa dijerat secara pidana.