News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Terima Arahan Mahfud MD, Kapolri Rapat Selidiki Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu Tertutup

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit melepas pemudik di silang Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan segera ambil langkah tangani peristiwa bocornya putusan MK terkait sistem Pemilu tertutup diterima Denny Indrayana.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."

Tindakan Denny Indrayana Dinilai Spekulatif

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pernyataan Denny Indrayana mengenai keputusan MK yang akan menggunakan sistem proporsional tertutup pada Pemilu bersifat spekulatif dan dinilai kurang pantas secara etika.

Selain itu, juga bisa saja memengaruhi psikologis para hakim MK.

Rifqi juga mengatakan, MK perlu menelusuri siapa yang memberikan infomrasi tersebut kepada Denny.

"Siapa pun pihak di MK yang memberikan insider atau info kepada Prof Denny saya kira perlu untuk ditelusuri dan diperiksa oleh dewan etik MK," kata Rifqi saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

"Apa yang disampaikan Prof Denny memengaruhi psikologi para hakim baik yang pro maupun yang kontra terhadap sistem terbuka maupun tertutup. Di mana  sidang permusyawaratan hakim dan putusannya belum disampaikan kepada publik," pungkas Politisi PDIP tersebut.

Denny Indrayana Dianggap Bocorkan Rahasia Negara

Ketua DPP PDIP Said Abdullah saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (5/4/2023) - Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan segera ambil langkah tangani peristiwa bocornya putusan MK terkait sistem Pemilu tertutup diterima Denny Indrayana. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Mengenai pernyataan Denny itu, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mendesak pihak kepolisian agar memeriksa Denny.

Lantaran informasi yang diungkapkan Denny tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya, karena menyebut sebelum MK memutuskan sistem Pemilu terlebih dahulu dilakukan sidang di antara para hakim konstitusi.

"Maka sejauh itu pula informasi yang beredar adalah isu yang tidak bisa di pertanggungjawabkan kebenarannya," kata Said kepada wartawan, Senin (29/5/2023).

Informasi yang diterima Denny tersebut, dikatakan Said merupakan bentuk pelanggaran serius karena sudah membocorkan rahasia negara.

Maka dari itu, Said mendesak polisi agar segera memeriksa Denny atas pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara.

"Oleh sebab itu polisi harus memeriksa kejadian ini sebagai delik pelanggaran pidana membocorkan rahasia negara," ujar Said.

"Maka saudara Denny Indrayana patut dipidanakan karena menyebarkan berita bohong dan meresahkan masyarakat," ucapnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus Waku/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini