News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Yusril Soal Isu Putusan MK Sistem Pemilu Tertutup: Apa Pun Keputusannya Kita Siap Laksanakan

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia merespons isu terkait putusan sistem pemilu yang disebut bakal berubah menjadi tertutup.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merespons isu terkait putusan sistem pemilu yang disebut bakal berubah menjadi tertutup.

Pakar Hukum Tata Negara ini menyebutkan pihaknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu.

Dia bilang siap melaksanakan apapun putusan yang akan diberikan MK.

“Pada intinya ini sudah di MK ya, kita tunggu saja keputusan MK, apapun keputusannya, kita siap untuk melaksanakan,” kata Yusril di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Di sisi lain, dia mengaku tidak tahu menahu perihal isu putusan MK yang bakal menetapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Walaupun, lanjut Yusril, dirinya pernah menjadi pihak terkait yang memberikan pada sidang dengan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 itu.

“Kalau saya bertindak sebagai pemohon, pihak terkait atau lawyer, itu saya sama sekali tidak pernah berhubungan dengan hakim MK, para.. Yang ada di MK.”

“Saya diem aja walaupun saya kebetulan di sana ada acara, bertemu dengan hakim hakim MK, tapi saya sama sekali tidak pernah bertanya tentang hal hal yang sedang diperiksa oleh MK,” papar Yusril.

Baca juga: Anies Baswedan: Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Jadi Bentuk Kemunduran Demokrasi Indonesia

Dia menambahkan bahwa PBB bersama PDIP telah bersepakat untuk condong memilih sistem proporsional tertutup pada Pemilihan Legislatif (Pileg).

Hal ini pun sudah disampaikannya pada persidangan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Dan itu bisa dilihat di YouTube, tidak ada yang saya kurangi dan saya lebih lebihkan. Sekarang kita tinggal menunggu apa putusan MK.”

Lebih jauh Yusril mengatakan PBB pernah berkomunikasi dengan sejumlah partai politik lain perihal Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka.

Adapun parpol tersebut di antaranya PPP, PAN dan Gerindra. Yang mana para parpol ini juga sudah siap menerima dan melaksanakan apa yang akan diputuskan MK terkait sistem pemilu.

“Apalagi seperti PBB, PAN, PPP, sudah ikut pemilu sejak 99- sekarang, sudah pernah tertutup dan terbuka,” tuturnya.

“Saya juga menunggu aja apa pun putusannya. Andaipun diputuskan tertutup, tinggal kapan mau dilaksanakan, apakah dalam pemilu sekarang atau pemilu yang akan datang,” imbuh Yusril.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, dikutip Minggu (28/5/2023).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Di mana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba).

"Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini.

Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"KPK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

Perjalanan Sidang Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi resmi telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka pada Selasa (23/5/2023).

Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terakhir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan, Selasa.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan hari ini, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait.

Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait.”

“Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” tuturnya.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini