Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly membeberkan penyebab terdakwa Mario Dandy Satrio dipindahkan sel tahanannya dari Lapas Cipinang ke Salemba.
Kata Yasonna, pemindahannya itu terkait dengan daya tampung dari Lapas Cipinang.
"Jadi pertimbangan, ini disampaikan oleh kepala kantor wilayah, di sana over crowded-nya 300 persen. Jadi dipindahkan ke Salemba," kata Yasonna saat ditemui di sela rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).
Yasonna juga menegaskan pemindahan itu tidak hanya dilakukan terhadap Mario Dandy melainkan juga beberapa tahanan lain.
Hal itu, menurut dia, sudah menjadi protokol tetap (protap) yang ditetapkan oleh pihak lapas.
"Berikut beberapa puluhan napi dipindahkan, 300 persen. Dan itu protap jalan, masa pengendalian lingkungan itu 2 minggu. Dan itu pasti penuh," ucap dia.
Baca juga: Menteri Yasonna Klaim Telah Ingatkan DirjenPAS Tidak Berikan Perlakuan Khusus kepada Mario Dandy
Tak hanya itu, Yasonna juga menyatakan dirinya telah mengingatkan bawahannya terutama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (DirjenPAS) Reynhard Silitonga untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada anak dari mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Pernyataan Yasonna ini sekaligus merespons adanya isu kalau terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora itu mendapat perlakuan berbeda di lembaga pemasyarakatan.
Salah satunya yakni karena dipindahnya Mario Dandy dari Lapas Cipinang ke Salemba.
Padahal yang bersangkutan belum disidang.
"Ini kan pastilah, saya sudah ingatkan ke Kakanwil juga pak Dirjen, (kasus) ini sensitif, barang ini sensitif dan memang keji. Maka dia (Mario Dandy) ndak boleh (mendapat) treatment harus betul-betul," kata Yasonna.
Dirinya memastikan hal tersebut seraya meminta kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan narasi provokasi.
Kata dia, jangan sampai publik atau ada pihak yang menyebarkan informasi tidak benar terkait penahanan terhadap Mario Dandy tersebut.
"Jadi kadang-kadang, ada juga provokasi. Jadi itu saya minta jangan bikin hoaks lah," ucap dia.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada Mario Dandy.
Dirinya meminta, jika memang didapati adanya perlakuan istimewa terhadap Mario Dandy untuk segera memberikan informasi tersebut kepada petugas lapas.
"Enggak, enggak ada istimewa. Jangan bikin hoaks. Nanti kalau kita laporin dia bikin hoaks, gak enak. Tapi coba lah, kalau ada fakta Pak Dirjen kasih tahu ke kita," tukas Yasonna.
Sebelumnya, Mario Dandy Satrio dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba pada Selasa (30/5/2023) sore tadi.
Mario Dandy dipindahkan bersama 19 warga binaan lainnya.
"Mario Dandy pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Saat tiba di Lapas Salemba, dikatakan Rika, Mario Dandy dkk dilakukan proses administratif, antara lain pengecekan berkas dan kesehatan.
"Mario Dandy selanjutnya ditempatkan di kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama 9 orang lainnya," kata Rika.
Alasan pemindahan Mario Dandy dan 19 warga binaan lainnya ialah karena Rutan Cipinang yang dinilai sudah penuh sesak.
Rika mengungkapkan bahwa Rutan Cipinang kini dihuni 3.451 orang.
"Pemindahan dilakukan sebagai bagian dari deteksi dini serta karena kondisi Rutan Cipinang yang sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang," katanya.
Rika menyebut pemindahan penghuni Rutan Cipinang akan dilakukan bertahap ke lapas di wilayah Jabotabek. Dia mengeklaim tidak akan ada perlakuan khusus.
"Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan," katanya.