News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Perludem: Sangat Berbahaya Ketika Sistem Pemilu Diputuskan oleh MK

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka, Rabu (31/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan, sangat berbahaya ketika sistem Pemilu diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti dan perwakilan dari Perludem Kahfi Adlan Hafiz menyampaikan kekhawatirannya, jika pilihan sistem Pemilu diputuskan oleh MK, maka akan menutup peluang diskusi untuk mengevaluasi sistem Pemilu yang sudah diterapkan di Indonesia.

"Misalnya ada satu sistem Pemilu yang dianggap konstitusional. Ini bisa ditafsirkan juga bahwa sistem-sistem Pemilu lainnya tidak konstitusional," kata Kahfi, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).

"Dan akhirnya tidak memiliki peluang untuk dibahas juga di dalam diskursus-diskursus sistem Pemilu yang ada di Indonesia. Padahal kita sendiri sebetulnya kan ingin agar tentu kita mendukung bahwa harus ada evaluasi sistem Pemilu yang sudah kita terapkan," sambungnya.

Kahfi menegaskan, sistem Pemilu yang sudah diterapkan tetap perlu dievaluasi, untuk pembenahan dan perbaikan sistem itu sendiri.

Adapun ia melanjutkan, evaluasi tersebut juga didorong untuk dilakukan di tingkat legislatif, yakni DPR bukan MK.

"Yang ingin kita dorong adalah bahwa evaluasi pembenahan, perbaikan, dam diskusi-diskusi soal sistem Pemilu yang sudah kita terapkan ini, ini pembahasannya di forum legislasi, pembahasannya antara para pembentuk undang undang," katanya.

"Karena kita tidak melihat isu konstitusionalitas di sini, di pilihan sisten Pemilu. Karena di dalam UUD 1945 misalnya tidak di-mention sistem Pemilu mana yang harus kita pilih untuk memilih anggota DPR maupun DPRD kita," sambungnya.

Lebih lanjut, menurutnya, tidak ada yang tahu apakah di masa depan nanti sistem Pemilu di Indonesia akan mengalami perubahan lagi atau tidak.

"Kita kan enggak tahu di masa depan nanti perubahan, mungkin yang sekarang yang lebih relevan adalah sistem proporsional, tapi di masa depan nanti bisa jadi yang lebih relevan mungkin adalah sistem mayoritas, misalnya."

Sebelumnya, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka, Rabu (31/5/2023).

Peneliti dan perwakilan dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz mengatakan, penyerahan kesimpulan dilakukan sesuai dengan instruksi majelis hakim MK pada sidang terakhir.

"Seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," kata Kahfi, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu ini.

Dalam kesimpulan yang telah diserahkan itu, Kahfi mengatakan, sistem proposional tertutup dinilai sangat membahayakan bagi jalannya Pemilu dan demokrasi.

"Di dalam kesimpulan kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK," ungkapnya.

Selain itu, kata Kahfi, Perludem meminta MK menyatakan bahwa gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Sebab menurutnya, tak ada inkonstitusional dalam sistem pemilu itu.

"Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum misalnya, justru ketika putusannya mengubah sistem pemilu itu ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya undang-undang pemilu," katanya.

Baca juga: KPU RI Tampilkan Contoh Desain Surat Suara untuk Pemilu Proporsional Terbuka saat RDP dengan DPR

Usai menyerahkan berkas kesimpulan, Kahfi menyampaikan, saat ini Perludem masih menunggu putusan MK.

Lanjut Kahfi, nantinya MK akan memberikan surat kepada Perludem dan pada semua pihak yang terlibat di dalam persidangan ini.

"Kemudian nanti akan ada sidang putusan yang kita masih belum tahu kapannya. Jadi intinya kita sebenarnya menunggu saja, kapan sidang putusannya dan kapan putusannya dibacakan," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini