News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gugatan Class Action Korban Gagal Ginjal Masih Bergulir, Pekan Depan Lanjut Mediasi

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga korban gagal ginjal akut progresif atipikal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan perdata para orang tua koban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkini, gugatan class action atau berkelompok itu telah memasuki tahap mediasi.

Berdasarkan jadwal, mediasi lanjutan akan diadakan pada pekan depan, Senin (5/6/2023).

"Proses mediasi masih berjalan, selanjutnya tanggal 5 Juni," ujar kuasa hukum para orang tua korban, Siti Habibah saat dihubungi pada Jumat (2/6/2023).

Dalam mediasi lanjutan nanti, para orang tua korban sebagai penggugat akan tetap memperjuangkan gugatan-gugatannya.

Termasuk di antaranya ganti rugi materil, yaitu Rp 3 miliar untuk anak yang meninggal dan Rp 2 miliar untuk anak yang menjalani perawatan akibat gagal ginjal akut.

"Kerugian materil juga kami mintakan, sebagai bentuk pertanggung jawaban mereka atas meninggalnya para anak korban dan jg untuk pengobatan bagi yang anaknya sedang dirawat," katanya.

Baca juga: Dukungan Sosial Berkontribusi Meningkatkan Kesehatan Fisik dan Psikologis Penderita Gagal Ginjal

Selain kerugian materil, para orang tua diwakili tim kuasa hukum juga akan terus meminta perbaikan sistem dan tata laksana yg memadai untuk korban GGAPA.

"Korban meminta agar Menkes memperdulikan pengobatan dan perawatan yang lebih maksimal untuk para anak yang sedang menjalani rawat jalan," ujarnya.

Untuk persidangan lanjutan, kuasa hukum pun meminta agar prinsipal pihak-pihak tergugat hadir.

Sebab pada persidangan sebelumnya, ada tiga korporasi tergugat yang hanya mengutus kuasa hukumnya untuk hadir.

Selain itu, dari Kementerian Kesehatan dan BPOM juga hanya mengutus kuasa hukumnya di persidangan.

"Kuasa hukum hadir, prinsipal enggak. Menkes dan Kepala BPOM tidak pernah hadir mediasi," katanya.

Sebagaimana informasi, dalam perkara perdata GGAPA pada anak ini, para orang tua korban menggugat 10 pihak. Mereka ialah: PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi pihak yang terkait dalam perkara ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini