Selain itu, Kasubdit Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo juga turut memberikan pernyataan serupa saat ditanyai perkembangan perkara korupsi BTS ini.
Saat dimintai konfirmasi mengenai keterangan antara eks Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Kabag TU Kominfo Happy Endah Palupy terkait dugaan setoran, dia enggan menjawab banyak.
"Lihat saja sidang nanti," jawabnya singkat.
Kejaksaan Telusuri Setoran Aliran Dana Operasional Proyek BTS ke Johnny G Plate
Kasus rasuah pengadaan tower BTS mengerucut pada dugaan keterlibatan pucuk eks pimpinan Kominfo, Johnny G Plate.
Dugaan aliran dana kepada sang eks menteri pun tengah ditelusuri oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Semua kita telusuri, semua yang terkait," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo saat ditanya mengenai aliran dana mencurigakan kepada Menkominfo Johnny G Plate pada Minggu (16/4/2023).
Termasuk di antara yang didalami yaitu dana operasional yang diduga disetor kepada Menkominfo Johnny G Plate terkait pengadaan tower BTS di berbagai penjuru Indonesia.
"Semua yang menurut kita ada faktanya akan kita dalami satu per satu," jawabnya usai ditanya soal dana operasional pendukung menteri untuk anak-anak kantor Kominfo.
Namun Prabowo enggan membeberkan lebih lanjut mengenai temuan sementara dari dugaan setoran itu.
Termasuk keterangan dari Kabag Tata Usaha Kominfo, Happy Endah Palupy yang pernah diperiksa dan digeledah oleh tim penyidik.
"Itu sudah masuk ke fakta pembuktian. Kita lihat nanti di sidang kalau sudah kita limpahkan," ujarnya.
Dugaan Setoran Per Bulan
Sebagai informasi, dugaan setoran kepada Menkominfo Johnny G Plate ini termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif yang telah menjadi tersangka.