5. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
Syarat Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/Terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur Afirmasi/KETM).
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi Afirmasi korban bencana alam/sosial).
3. Surat Tugas Orang tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maksimal 3 tahun/anak guru).
4. Surat keputusan satgas Covid bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid-19.
5. Piagam dan Dokumentasi Prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.
(Tribunnews.com/Latifah)