Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengungkapkan bahwa perkara narkoba atas Linda Pujiastuti alias Mami Linda sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Alasannya, pihak terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas perkara tersebut.
Tak hanya Mami Linda, perkara atas empat terdakwa lain, yaitu Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir alias Daeng juga disebut sudah inkrah.
"Iya benar, sudah inkraht," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi pada Sabtu (3/6/2023).
Dengan inkrahnya perkara ini, Kejaksaan pun segera menyiapkan eksekusi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Senin saya cek untuk eksekusinya ya," katanya.
Sementara perkara terkait dua terdakwa lainnya, yaitu eks Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara masih dalam proses banding.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda dalam perkara ini.
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.
Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.
Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Baca juga: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba, Hal yang Memberatkan Vonis 17 Tahun Linda Pujiastuti
Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.